Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Medan Tuntungan, Fadli (45), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu didampingi hakim anggota, Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Medan.
Dalam pertimbangannya, seperti dikutip dari RMOL Sumut, majelis menyebut perbuatan Fadli menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anak Janmus yang kehilangan sosok ayah sekaligus tulang punggung keluarga.
"Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim.
Mendengar putusan hakum, Fadli tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan langsung menyatakan banding.
Kasus bermula pada Minggu sore, 23 Februari 2025. Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, Medan Tuntungan, sudah lebih dulu menyiapkan sebilah pisau untuk merampok sopir taksi online.
Sekitar pukul 19.00 WIB, ia memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari Jalan Bunga Pariama menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Tak lama, Janmus tiba dengan mobil Toyota Avanza miliknya.
Saat mobil melaju, Fadli tiba-tiba menyerang. Ia menggorok leher Janmus dan menikam tubuhnya hingga korban tewas. Setelah itu, tubuh Janmus dibuang di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Fadli lalu membawa mobil korban ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan bercak darah, sebelum mencoba menjualnya kepada seseorang bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun, rencana itu gagal setelah calon pembeli curiga melihat noda darah di mobil.
Upaya pelariannya tak bertahan lama. Polisi meringkus Fadli keesokan harinya.
Sumber: rmol
Foto: Suasana sidang pembacaan putusan Fadil yang didakwa membunuh sopir taksi online. (Foto: RMOLSumut)
Artikel Terkait
Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup
Wajib Pajak Diperas Oknum Rp 10 Juta, Menkeu Purbaya Geram
8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila, Panitia Diksar hingga Alumni
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!