NARASIBARU.COM - Polda Lampung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratama meninggal dunia setelah beberapa bulan mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kegiatan tersebut digelar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran pada November 2024. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menyampaikan, para tersangka berasal dari panitia dan alumni Mahepel. Mereka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026