Presiden ke-2 RI, Soeharto secara yuridis dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
"Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.
Menurutnya, jabatan presiden menjadi bukti tokoh tersebut memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum. Semua mantan presiden, kata dia, tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, proses seleksi pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.
"Dulu saya begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan," ucapnya.
"Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja, masyarakat juga yang nanti menilai," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. (Foto: Antara)
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi