Dua warga negara Pakistan berinisial SA dan GA ditolak masuk ke Indonesia setelah paspor mereka terdeteksi masuk dalam daftar buronan Interpol.
Penolakan dilakukan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Kedua WNA tersebut tiba dengan penerbangan berbeda dan diperiksa petugas sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB. Dari hasil pemeriksaan, sistem keimigrasian mendeteksi paspor mereka berada dalam daftar pengawasan Interpol.
Pendalaman pun dilakukan oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Hasilnya, SA diduga terlibat jaringan terorisme internasional, sedangkan GA tercatat sebagai pelaku pembunuhan.
Setelah dikonfirmasi melalui Hotline Interpol, keduanya langsung dikenai tindakan penolakan masuk (Tolak Tangkal) dan diserahkan kepada pihak maskapai untuk dipulangkan ke negara asal.
"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian dikutip dari RMOLSumut, Senin 27 Oktober 2025.
Langkah tegas ini, kata Uray, merupakan bagian dari penguatan pemeriksaan keimigrasian di TPI serta sinergi antaraparat keamanan dalam memastikan setiap individu yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan hukum dan tidak membahayakan stabilitas nasional.
Sumber: rmol
Foto: Imigrasi Medan mengagalkan masuknya dua buronan Interpol asal Pakistan di Bandara Kualanamu. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi