Pengerjaan proyek rumah pensiun Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo disebut sudah mencapai 95 persen. Rumah yang terletak di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tersebut sudah mencapai tahap finishing, terdapat halaman yang luas dengan pepohonan yang rindang.
Ditanya soal rumah pemberian negara tersebut, Jokowi mengatakan jika rumah yang banyak ditanami pepohonan itu masih dalam kewenangan Menteri Sekretariat Negara.
“Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara karena masih belum diserahkan kepada saya dan saya melihat juga belum selesai,” ujar Jokowi di Solo, Senin (27/10/2025).
Ditanya soal fungsi rumah tersebut kelak, akankah ditempati atau tidak. Jokowi mengaku akan tetap menempati rumah lamanya yang terletak di Jalan Kutai Utara Nomor 1 Sumber, Solo.
“Nggak (menempati), tetap di rumah lama. Wong sudah punya rumah, sudah punya rumah kok. Kan sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil, ya apa pun tetap senang di rumah yang lama,” jelasnya.
Jokowi mengatakan rumah berlantai dua tersebut berpotensi menjadi tempat pertemuan. Ia juga mengaku rumah itu berpotensi menjadi ruang publik, namun ia enggan membeberkan lebih lanjut.
“Ya, bisa saja untuk pertemuan, pertemuan. Atau menerima tamu, enggak tahu. Saya enggak tahu, saya belum tahu,” jelasnya.
“Ya, bisa saja. Bisa saja. Belum mau diserahkan saja, belum sudah ditanya-tanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ditanya soal perencanaan desain tumah tersebut, Jokowi mengaku ada arsitek yang mengunjunginya untuk bertanya beberapa konsep perancangan rumah. Kendati demikian, Jokowi enggan membeberkan konsep apa yang diadopsi untuk rumah tersebut.
“Dari arsitek. Ya saya ditanya-tanya dong. Enggak ada konsep-konsep,” jelasnya.
Luas rumah Jokowi seluas 12.000 meter persegi. Selain Jokowi, mantan Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin juga diberi rumah dari negara.
Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah menjadi pemberian rutin kepada masing-masing presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Sebab, hal ini juga tertuang dalam Peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Sumber: idntimes
Foto: Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo/Net
Artikel Terkait
Ini Respons KPK soal Jokowi-Luhut Calon Tersangka Proyek Whoosh
Tangis Haru Ibu Vina, Tetangga Setia Melda Safitri yang Viral Dihadiahi Umrah Dari Shella Saukia
Said Didu Prediksi Nasib Menkeu Purbaya di Era Prabowo: Langgeng atau Bernasib Seperti Anies?
Menkomdigi Meutya Hafid Sebut 90 Juta Lapangan Pekerjaan Baru akan Tercipta oleh AI