NARASIBARU.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan oleh hakim Khairul Saleh pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," ujar hakim Khairul Saleh dalam persidangan.Advertisement
Vonis ini hanya menjatuhkan hukuman untuk tindak pidana pemerasan disertai ancaman. Sementara untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita didakwa meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang tidak terdaftar BPOM.
Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. (*)
Artikel Terkait
Purbaya Jawab Pernyataan Jokowi terkait Whoosh: Ada Betulnya Sedikit
Awal Mula Proyek Kereta Cepat yang Kini Diselidiki KPK, Digagas di Era SBY
Buruh Mengaku Disiksa Polisi Terkait Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Pra Peradilan
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar