Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf: Kok Bisa Hukum Acak-acakan Gini?
Kasus dugaan pemerasaan Nikita Mirzani yang dilaporkan dr Reza Gladys akhirnya hampir selesai.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nikita Mirzani kabarnya akan mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum memutuskan.
Vonis empat tahun terhadap Nikita Mirzani juga ramai dibahas pengguna X ketika akun @IndoPopBase ikut membagikan kabar terbarunya.
"Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas tuduhan pemerasan," tulis akun @IndoPopBase pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Menanggapi kabar tersebut, warganet ada yang pro maupun kontra.
Warganet yang pro menilai Nikita Mirzani layak mendapatkan hukuman empat tahun penjara, bahkan lebih, atas sikapnya selama ini.
Bukan hanya kasus pemerasan, warganet tidak menyukai Nikita Mirzani yang suka bikin huru-hara dengan merasa kebal hukum.
Sedangkan warganet yang kontra membandingkan vonis hukuman Nikita Mirzani dengan kasus lain.
Salah satunya hukuman untuk pelaku yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, dalam demo di depan Gedung DPR pada Agustus 2025.
"Aku tidak peduli tentang dia tapi melihat hukumannya lebih lama dari pembunuh Affan Kurniawan adalah sebuah lelucon," komentar akun @onetwocue.
Komentar tersebut disukai 19 ribu warganet dan dibagikan ulang tiga ribu kali.
Vonis Nikita Mirzani Dibandingkan dengan Pembunuh Affan Kurniawan
"Meanwhile pembunuh Affan : dihukum minta maaf," sahut akun @abcdefghjn***.
"Dihukum lebih lama daripada pembunuh alm Affan adalah sebuah kegilaan," balas akun @03_12***.
"Komenannya pada gak terima cuma 4 tahun, apa kabar sama anggota brimob yang lindes ojol sampai meninggal cuma disuruh shalat 5 waktu? Kok bisa ya hukumnya acak-acakan gini," sentil akun @168l***.
Sebagai informasi, pada Selasa, 30 September 2025, dua anggota Brimob yang menabrak Affan Kurniawan disanksi permintaan maaf.
Sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri meminta mereka meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Mereka juga divonis penempatan khusus (patsus) selama 20 hari karena terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di sisi lain, warganet menyayangkan pula tidak adanya hukuman untuk dr Reza Gladys yang dituding menjual produk kecantikan berbahaya dalam kasus 'mafia skincare'.
"Serius kalian pada belain mafia skincare? Niki emang salah tapi mafia-mafia ini jelas lebih ngerugiin orang banyak loh gmn sih logikanya," bela akun @riwayatag***.
"Gue gak suka dia apalagi kalo julid ngurusin idup orang tapi untuk kasus ini gue dukung dia ngespil mafia skincare yang meresahkan gak ngotak," timpal akun @bbhxs***.
"Nikmir kalah sama mafia skin care," kata akun @redmagnumo***. Bagaimana pendapatmu?
Sumber: suara
Foto: Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
Artikel Terkait
Pembenaran Jokowi soal Whoosh Justru Pertegas Dugaan Korupsi
Update Dugaan Korupsi Kereta Cepat: Isu KPK Ogah Usut, Mark up Hingga US$ 52 Juta?
Projo Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh: Kalau Langgar Hukum, Sikat Habis
Ambisi Arab Saudi Bangun Stadion Langit Pertama di Dunia untuk Piala Dunia