Sebelumnya, Mahfud MD berpendapat hanya hakim pengadilan yang berwenang menentukan apakah ijazah Jokowi ini benar palsu atau asli.
Hal ini disampaikan Mahfud MD melalui podcast 'Terus Terang' yang diunggah melalui akun YouTube @MahfudMD. Dia menyampaikan bahwa hakim seharusnya tidak memvonis Roy Suryo Cs bersalah terlebih dahulu sebelum membuktikan terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijasah itu palsu atau tidak bukan polisi harus hakim," ucap Mahfud.
Dia menjelaskan bahwa polisi hanya mengumpulkan alat bukti yang akan dibawa ke persidangan. Bukan menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu.
Dalam persidangan nantinya, Mahfud menggambarkan bahwa Roy Suryo yang menuding ijazah Jokowi palsu pasti akan mendesak majelis hakim untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.
"Di pengadilan Roy Suryo itu sendiri nanti akan mengatakan begini, Roy Suryo akan mendesak ini, buktikan dong, dulu bahwa itu asli, saya (Roy Suryo) menuduh itu palsu, mana aslinya," tuturnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Bongkar Pertemuan Rahasia dengan Jokowi: SP3 Ijazah hingga Nasihat Kesehatan
Eka Gumilar Meninggal Dunia: Tokoh Rekat Indonesia & Penggerak Aksi 212 Wafat
Jokowi Tegaskan Tolak Jadi Wantimpres Prabowo, Pilih Fokus Tinggal di Solo
Gus Ipul Bantah Penonaktifan PBI BPJS Instruksi Presiden, Ini Faktanya