AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:25 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa seluruh peserta gelar perkara telah sepakat untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap sang eks perwira polisi tersebut.

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Eks Kapolres

Kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. Awalnya, Tim Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik untuk keperluan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, penyidik mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga kuat berisi narkotika dan milik tersangka. Koper tersebut akhirnya ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di daerah Curug, Kabupaten Tangerang, yang telah lebih dulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Barang Bukti Narkotika yang Disita

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:


Halaman:

Komentar