Ijazah Rismon Sianipar Dilaporkan Palsu ke Polda Metro Jaya: Ini 6 Kejanggalan Menurut Ahli
NARASIBARU.COM - Rismon Hasiholan Sianipar resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Februari 2026. Laporan tersebut diajukan sejumlah elemen pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tuduhan pemalsuan ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) dari Universitas Yamaguchi, Jepang.
Pelaporan dengan nomor LP/B/1210//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini akhirnya diterima setelah sebelumnya beberapa kali hanya berakhir sebagai konsultasi. Pelapor melengkapi dokumen dengan konfirmasi langsung ke Universitas Yamaguchi.
Laporan Polisi dan Tanggapan Rismon Sianipar
"Kami mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, bahwa yang bersangkutan identitas ijazahnya tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut," ujar Bilhaki, salah satu pelapor.
Kuasa hukum, Lechumanan, menyebut sudah ada tiga laporan terhadap Rismon. Ia mendesak Polres Jakarta Selatan untuk segera melimpahkan berkas perkara. Rismon sendiri menanggapi dengan santai. Ia mempersilakan proses hukum dan berjanji akan melaporkan balik jika tuduhan tidak terbukti.
"Saya menghargai hak hukum mereka. Saya akan ladeni. Tapi ada konsekuensi, akan saya laporkan balik kalau tidak terbukti," kata Rismon.
6 Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar Menurut Analisis Ahli
Laporan ini berawal dari temuan sejumlah kejanggalan yang diungkap peneliti dan pakar forensik digital. Berikut 6 poin kejanggalan utama:
1. Tesis Tidak Ditemukan di Database Universitas
Rony Teguh, Peneliti Sistem Informasi dari Hokkaido, Jepang, mengaku tidak menemukan tesis Rismon di sistem perpustakaan atau database Yamaguchi University. Konfirmasi ke fakultas dan departemen terkait juga memberikan hasil negatif.
Artikel Terkait
Roy Suryo Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Disebut Panik dan Kurungan di Depan Mata
Badan Anggaran DPR Harus Dibubarkan? Analisis Lengkap & Solusi Pengganti
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan ke Bareskrim: Kronologi Lengkap Kasus Pengaduan Palsu
Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi: Tidak Ada Tanggal Legalitas dari KPU, Benarkah Melanggar UU?