Cerita Bilqis Selama di Perkampungan Adat Jambi saat Diculik: Makan Mi hingga Lihat Banyak Anjing

- Kamis, 13 November 2025 | 09:25 WIB
Cerita Bilqis Selama di Perkampungan Adat Jambi saat Diculik: Makan Mi hingga Lihat Banyak Anjing

Pria berusia 36 tahun itu terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.


Dari pengakuannya, dua tersangka itu sudah menjual 9 bayi dan 1 anak lewat media sosial.


Keempatnya dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.



Modus Penculikan Bilqis


Terungkap modus SY menculik Bilqis tanpa diketahui sang ayah, Dwi Nurmas, saat bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).


SY terekam CCTV membawa Bilqis bersama dua anak kandungnya.



Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan SY sengaja membawa anaknya untuk memancing Bilqis bermain.


“Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” ungkapnya, Senin (10/11/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.


Setelah itu, ketika ayah korban bertanding tenis, SY pun membawa kabur Bilqis.


Adapun motif SY adalah keterbatasan ekonomi.


Sebab, SY menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dengan suami.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, SY baru pertama kali melakukan transaksi.


Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi.


“Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi,” ujar Devi.


Kronologi Penculikan


Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).


Saat itu Bilqis ikut ayahnya yang sedang bermain tenis lapangan.




Sang ayah, Dwi Nurmas, yang tengah bermain tenis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku berinisial SY.


"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," katanya, Senin.


Setelah itu, SY membawa korban ke indekosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar.


Kemudian, pelaku menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah".


"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," jelas Djuhandhani.


NH yang berminat lalu terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis.



"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)" tambahnya.


NH lalu membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA.


"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," kata Djuhandhani.


Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah.


"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," terangnya.


Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta.


Kemudian, AS dan MA menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.


"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)" imbuh Djuhandhani


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar