NARASIBARU.COM -Apabila mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedari awal berani menunjukkan ijazah aslinya, tidak perlu ada proses pidana, dan tidak ada rakyat yang masuk penjara.
Demikian dikatakan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana dikutip dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, dikutip Minggu 23 November 2025.
"Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana," kata Denny.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Artikel Terkait
Ahmad Ali Heran PSI Dua Kali Tak Lolos Senayan padahal Sudah Jual Nama Jokowi: Yang Bodoh Siapa?
Santer Dimakzulkan, Ini Rekam Jejak Ketum PBNU Gus Yahya dengan Zionis Israel
Ternyata Saat Pacaran dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Status Pisah Ranjang dengan Istri
KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya