Bandara IMIP Diresmikan Era Jokowi Diduga tak Punya Bea Cukai dan Imigrasi, Jangan-jangan Sudah Milik Asing

- Rabu, 26 November 2025 | 01:50 WIB
Bandara IMIP Diresmikan Era Jokowi Diduga tak Punya Bea Cukai dan Imigrasi, Jangan-jangan Sudah Milik Asing


NARASIBARU.COM -
Hari-hari ini, publik dibikin heboh keberadaan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Bukan karena nama bandaranya yang tak lazim atau sulit diingat. Tapi memang banyak yang aneh dari bandara ini.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, misalnya, mengaku heran dengan Bandara IIMIP yang dikunjunginya saat meninjau latihan TNI pada 19 November 2025. Lantaran, bandara tersebut tidak memiliki kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi.

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H Kurniawan punya perasaan sama karena Bandara IMIP sulit diakses. Tidak sembarangan orang yang bisa masuk ke bandara tersebut. “Ini aneh. Negara ke mana selama ini? Saya minta diusut tuntas, siapa yang bermain. Jangan tebang pilih,” kata Kurniawan di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Kurniawan mengingatkan, Bandara IMIP ini, beroperasi sejak diresmikan Presiden Jokowi pada 2019. Menjadi sangat aneh jika operasional fasilitas itu tidak terpantau aparatur negara. “Ini sudah berlangsung cukup lama. Kenapa tidak ada kontrol negara? Atau jangan-jangan sudah dijual” tegasnya.

Dia pun menyoroti dugaan tidak adanya pelayanan bea cukai dan imigrasi di fasilitas tersebut. Dia menilai hal itu sebagai bentuk kelalaian negara. “Negara ke mana selama ini? Saya minta diusut tuntas, siapa yang bermain. Jangan tebang pilih,” ucapnya.

Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP dikelola secara swasta, tetapi beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (DJPU Kemenhub).

Menurut data resmi Hubud, nama bandara ini adalah Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS. Kelas bandara dikategorikan sebagai 'non-kelas' dengan status operasi 'khusus' dan penggunaan 'domestik'.

Otoritas bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Kapasitas dan Fasilitas Teknis Bandara IMIP Bandara IMIP memiliki landasan pacu (runway) sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, menggunakan konstruksi aspal hotmix.

Daya dukung landasan (PCN) berada di level 68/F/C/X/T, menunjukkan bahwa runway mampu mendukung pesawat dengan bobot tertentu. Apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Untuk keamanan pendaratan, ada runway strip seluas 2.010 × 300 meter.

Jenis pesawat kritikal (critical aircraft) yang bisa dioperasikan adalah Embraer ERJ-145ER, dan menurut data Hubud, Airbus A-320 juga tercatat sebagai jenis pesawat yang beroperasi di bandara ini.

Berdasarkan data Hubud, pada 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang.

Atas keganjilan Bandara IMIP ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh mempertanyakan keberadaan bandara yang beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, tanpa melibatkan otoritas resmi pemerintah.

"Ini kelalaian serius yang mengancam kedaulatan negara. Tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut," imbuhnya.

Dia pun meminta pemerintah, khususnya Kemenhub, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban.

“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya. 

Komentar