Berdasarkan penelusuran data inventaris, pelat nomor 51692-00 masa berlakunya telah berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Pelat ini pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat Warek I Unhan RI.
Yang mengejutkan, pelat yang sama ternyata pernah disalahgunakan sebelumnya. "Pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025," jelas Toni.
Penyalahgunaan Pelat Dinas Adalah Pelanggaran Hukum
Toni Setiawan menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan tindakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi. Kemhan saat ini tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban.
Imbauan untuk Masyarakat
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang sebelum menyebarluaskan informasi.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Trader
Gamis Bini Orang 2025: Tren Viral & Harga Terjangkau di Tanah Abang
AS Perintahkan Warga Negara Segera Tinggalkan Venezuela: Alasan dan Situasi Terkini
Review Polytron Fox R: Motor Listrik Ojol 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?