Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp117 Juta per Bulan

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:25 WIB
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp117 Juta per Bulan





Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak: Tukin Bisa Tembus Rp100 Juta



Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Tembus Rp100 Juta



Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang penasaran dengan besaran penghasilan mereka, terutama setelah beberapa kasus tertentu.



Secara umum, gaji pokok pegawai pajak yang bekerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Penyesuaian terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.



Namun, yang membedakan dan membuat total penghasilan mereka besar adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin di DJP termasuk yang tertinggi di antara instansi pemerintah, diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Untuk jabatan tertinggi (Eselon I), tukin bisa mencapai Rp117 juta lebih.



Rincian Gaji Pokok PNS (Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024)



Golongan I



  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400



Golongan II



  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600



Golongan III



  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700



Golongan IV



  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200



Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai DJP


Berikut adalah besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan peringkat jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.



Eselon I



  • Peringkat Jabatan 27: Rp 117.375.000

  • Peringkat Jabatan 26: Rp 99.720.000

  • Peringkat Jabatan 25: Rp 95.602.000

  • Peringkat Jabatan 24: Rp 84.604.000



Eselon II



  • Peringkat Jabatan 23: Rp 81.940.000

  • Peringkat Jabatan 22: Rp 72.522.000

  • Peringkat Jabatan 21: Rp 64.192.000

  • Peringkat Jabatan 20: Rp 56.780.000



Eselon III ke Bawah



  • Peringkat Jabatan 19: Rp 46.478.000

  • Peringkat Jabatan 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875

  • Peringkat Jabatan 17: Rp 37.219.875 - Rp 27.914.000

  • Peringkat Jabatan 16: Rp 25.162.550 - Rp 21.567.900

  • Peringkat Jabatan 15: Rp 25.411.600 - Rp 19.058.000

  • Peringkat Jabatan 14: Rp 22.935.762 - Rp 21.586.600

  • Peringkat Jabatan 13: Rp 17.268.600 - Rp 15.110.025

  • Peringkat Jabatan 12: Rp 15.417.937 - Rp 11.306.487

  • Peringkat Jabatan 11: Rp 14.684.812 - Rp 10.768.862

  • Peringkat Jabatan 10: Rp 13.986.750 - Rp 10.256.950

  • Peringkat Jabatan 9: Rp 13.320.562 - Rp 9.768.412

  • Peringkat Jabatan 8: Rp 12.686.250 - Rp 8.457.500

  • Peringkat Jabatan 7: Rp 12.316.500 - Rp 8.211.000

  • Peringkat Jabatan 6: Rp 7.673.375

  • Peringkat Jabatan 5: Rp 7.171.875

  • Peringkat Jabatan 4: Rp 5.361.800



Dari data di atas, terlihat bahwa total pendapatan pegawai pajak merupakan gabungan dari gaji pokok sesuai golongan dan tunjangan kinerja yang cukup signifikan, terutama untuk jabatan struktural di eselon tinggi.



Komentar