ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 M
INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi," tegas Fadlan.
Modus Korupsi dan Peran Tersangka
HH merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada 2023, ia diberi kewenangan sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual. Ia juga tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan dan gagal menyortir data tidak memenuhi syarat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kelalaian ini tidak dilaporkan kepada pimpinan dinas. Akibatnya, sejumlah PKBM yang tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tetap diusulkan dan menerima bantuan dari negara.
Artikel Terkait
Foto Satelit AS ke Malaysia Picu Kekhawatiran: Jangan-jangan Jadi Target Seperti Venezuela
Fakta Kasus Denada & Ressa: Teuku Ryan Diduga Ayah Biologis?
Roy Suryo Pakai Louis Vuitton ke Polda, Kembali Gugat Ijazah Jokowi Usai Putusan KIP
Aturan Baru Cukai Tembakau Pekan Depan: Purbaya Legalkan Rokok Ilegal untuk Tekan Praktik Ilegal