Fadlan mengungkapkan dalam kasus ini ditemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat. Dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian diketahui menerima bantuan meski tidak menjalankan proses belajar-mengajar.
"Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada," jelasnya.
Tindakan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar. Kabar baiknya, kerugian tersebut telah berhasil dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan.
Pengembalian Kerugian Negara
Penyidik Kejari Indramayu telah menerima pengembalian dana secara langsung sebesar Rp 568.330.000. Selain itu, telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 876.091.750.
Status Hukum Tersangka
Tersangka HH disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP. Saat ini, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk 20 hari ke depan.
Kasus korupsi bantuan PKBM di Indramayu ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bantuan pendidikan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Artikel Terkait
Ressa Gugat Denada Rp 7 Miliar: Klaim Anak Kandung, Pintu Hanya Dibuka 15 cm, dan Bantahan Penelantaran
Kiai Eko Nuryanto Viral: Pernyataan Kontroversial Bencana Aceh Picu Kecaman Warganet
Foto Satelit AS ke Malaysia Picu Kekhawatiran: Jangan-jangan Jadi Target Seperti Venezuela
Fakta Kasus Denada & Ressa: Teuku Ryan Diduga Ayah Biologis?