Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas telah memberikan penegasan terkait status WNI yang berkiprah di militer asing. Menurutnya, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23. Berikut poin-poin pentingnya:
- Huruf d: WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
- Huruf e: WNI kehilangan kewarganegaraan jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Kesimpulan
Fenomena WNI seperti Syifa yang bergabung dengan militer asing, dalam hal ini US Army National Guard, tidak hanya menjadi perbincangan sosial tetapi juga menyentuh aspek hukum yang krusial. Tanpa izin resmi dari Presiden Republik Indonesia, tindakan tersebut berisiko menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi Tim DVI Polri, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42 di Gunung Bulusaraung
Hoaks Gravitasi Bumi Hilang 7 Detik 12 Agustus 2026: Fakta Sains & Penjelasan Lengkap
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Benarkah? Ini Faktanya
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT ATR 42-500: Update Pencarian Terbaru