Sjafrie menegaskan bahwa pertahanan defensif aktif semata-mata bertujuan untuk menjaga dan mengawal eksistensi kedaulatan NKRI. Ia menekankan bahwa dalam mempertahankan kedaulatan, TNI tidak berpikir secara ofensif terhadap negara tetangga maupun negara di kawasan regional dan global.
"Kita tidak boleh berpikir secara ofensif. Konsep ini murni untuk pertahanan," tegasnya.
Landasan Hukum dan Peran Sishankamrata
Penyelenggaraan pertahanan negara ini berlandaskan pada amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sjafrie juga menyoroti peran Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) sebagai kekuatan yang menyatukan TNI dan rakyat dalam upaya pertahanan negara.
Rapim Kemhan dan TNI 2026 yang mengusung tema “Pengembangan Sistem Pertahanan Negara Menjaga dan Mengendalikan Kedaulatan NKRI” ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan, strategi, serta anggaran pertahanan Tahun Anggaran 2026.
Artikel Terkait
Gaji Pegawai SPPG vs Guru Honorer: Legislator Soroti Kesenjangan yang Mencolok
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pati: Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung
Roy Suryo Protes Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Klaim Pelanggaran HAM Berat
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, Akankah Langsung P21 atau P19?