Dicabut! HGU PT Sugar Group Companies 85 Ribu Hektare di Lampung, Rakyat Gelar Syukuran

- Kamis, 22 Januari 2026 | 19:25 WIB
Dicabut! HGU PT Sugar Group Companies 85 Ribu Hektare di Lampung, Rakyat Gelar Syukuran

HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Rakyat Lampung Gelar Syukuran

LAMPUNG - Kantor Gubernur Lampung ramai oleh karangan bunga sebagai bentuk syukuran masyarakat. Aksi ini menyusul dicabutnya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Pencabutan HGU yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, disambut positif oleh masyarakat sipil Lampung. Mereka telah lama bersitegang dengan perusahaan perkebunan tebu raksasa tersebut.

Karangan bunga dengan tulisan “Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kemen ATR/BPN atas dicabutnya seluruh HGU PT SGC Group/kebun tebu,” dikirim oleh Triga Lampung, gabungan organisasi Pematank, Keramat, dan Akar Lampung.

Bukan Akhir, Justru Awal Perjuangan Baru

Indra Musta’in, perwakilan Triga Lampung, menyatakan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan HGU ini bukanlah garis finish.

“Ini bukan garis finish. Justru baru start,” tegas Indra yang juga Ketua Akar Lampung.

Menurutnya, pekerjaan rumah masih menumpuk, termasuk proses pengalihan lahan ke Kementerian Pertahanan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Poin paling krusial adalah pengukuran ulang lahan bekas HGU SGC yang harus transparan dan akuntabel.


Halaman:

Komentar