Dugaan Penguasaan Lahan Lebih Luas dan Konflik yang Berlarut
Indra menduga luas lahan yang dikuasai SGC selama ini jauh lebih besar dari HGU yang dicabut. Hitungan internal Triga Lampung dan temuan lapangan memperkirakan penguasaan bisa mencapai 120 ribu hektare.
Triga Lampung juga menyoroti rentetan konflik agraria antara SGC dan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun di berbagai wilayah Lampung. Pencabutan HGU diharapkan menjadi momentum bagi negara untuk mengembalikan hak rakyat yang terpinggirkan.
“Pertanyaannya sederhana tapi penting: kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?” ujar Indra.
Mereka mendesak Pemprov Lampung dan BPN setempat untuk menyiapkan skema pengelolaan dan redistribusi lahan yang adil jika nanti terbukti ada kelebihan lahan.
Profil PT Sugar Group Companies (SGC)
PT Sugar Group Companies (SGC) adalah kelompok usaha agribisnis gula berskala besar yang beroperasi di Lampung. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen gula kristal putih terbesar di Indonesia dengan operasi terintegrasi dari budidaya tebu hingga distribusi, termasuk memproduksi merek Gulaku.
Pemilik utama SGC adalah Purwanti Lee (Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf yang merupakan saudara. Mereka menguasai saham utama setelah mengakuisisi aset-aset SGC melalui lelang BPPN pada awal 2000-an.
Artikel Terkait
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Alasan, Tujuan, dan Kontroversi Dana Rp16,9 Triliun
Penyelundupan WNA China Lewat Jalur Laut: DPR Soroti Ancaman Kedaulatan & Imigrasi Ilegal
Ratih, Ibu Asuh Ressa Anak Denada, Buka Suara: Kisah Pilu 24 Tahun & Kekecewaan pada Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Inspiratif Gadis Berhijab Indonesia