Penyelundupan WNA China Lewat Jalur Laut: DPR Soroti Ancaman Kedaulatan & Imigrasi Ilegal

- Kamis, 22 Januari 2026 | 20:50 WIB
Penyelundupan WNA China Lewat Jalur Laut: DPR Soroti Ancaman Kedaulatan & Imigrasi Ilegal

DPR Soroti Penyelundupan WNA China Lewat Jalur Laut: Ancaman Serius Kedaulatan Negara

Kasus penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai kasus ini menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan laut Indonesia.

Mercy menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dan penegakan hukum, penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius. Tindakan ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan masyarakat di kawasan perbatasan.

“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antar-institusi, khususnya di perbatasan laut Indonesia–Australia serta perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah perbatasan lainnya,” ujar Mercy kepada wartawan, Kamis (22/1).

Legislator dari PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Menurutnya, kasus ini membuktikan bahwa sindikat internasional semakin canggih dalam memanfaatkan celah administratif serta jalur laut terpencil di wilayah perairan Indonesia, terutama di kawasan Maluku.


Halaman:

Komentar