Mercy juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, baik bagi WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat atau berpotensi menjadi korban jaringan penyelundupan manusia. “Jika WNA Tiongkok bisa diselundupkan, apalagi WNI,” tegasnya.
Negara, lanjut Mercy, memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi warganya dari potensi eksploitasi, termasuk terhadap pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi sasaran jaringan ilegal. Perlindungan tersebut harus diberikan sesuai prinsip HAM dan hukum internasional.
Selain penguatan di dalam negeri, Mercy mendorong peningkatan kerja sama internasional, khususnya di bidang intelijen dan keamanan maritim, dengan negara-negara sahabat seperti Australia serta negara-negara ASEAN. Ia menegaskan bahwa penyelundupan manusia adalah kejahatan lintas negara yang membutuhkan penanganan terkoordinasi secara global.
Oleh karena itu, Mercy mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), aparat keamanan laut, serta TNI dan Polri untuk segera memperkuat patroli maritim di seluruh wilayah perairan kepulauan, termasuk Maluku dan kawasan sekitarnya.
“Pemerintah harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak tegas demi kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, serta perlindungan bagi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Live3D AI Face Swap: Tukar Wajah Foto & Video Gratis Tanpa Login & Watermark
Menkeu Purbaya Geram! Perusahaan Baja China Diduga Kelabui Pajak Puluhan Tahun
Viral Video AI Kezia Syifa: Alasan Pilih Tentara AS, Jadi TNI Keluar Ratusan Juta?
Prabowo di WEF 2026: Sejarah Kredit Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang