Hasil Uji Laboratorium: Es Gabus Aman dan Layak Konsumsi
Merespons viralnya kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan. Kasat Reskrim, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa sampel es gabus Sudrajat telah diamankan dan diuji di laboratorium. Hasil uji dari Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa semua dagangan tersebut aman dan layak konsumsi, tanpa mengandung zat berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan.
"Semua produk layak dikonsumsi. Kami juga kirim ke Dinas Kesehatan dan Labfor Polri untuk hasil resmi," tegas Roby. Penyidikan yang merunut ke pabrik es di Depok juga membuktikan tidak ada penggunaan bahan berbahaya. Sebagai bentuk empati, polisi telah mengganti kerugian atas dagangan yang dirusak.
Permintaan Maaf Resmi dari Oknum Aparat
Setelah fakta keamanan pangan terungkap, kedua oknum aparat yang terlibat memberikan permintaan maaf terbuka pada Selasa, 27 Januari 2026. Aiptu Ikhwan Mulyadi mengakui kesalahannya karena bertindak gegabah dan mengambil kesimpulan sebelum hasil uji laboratorium keluar.
"Kami memohon maaf sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau," ujar Ikhwan dalam permintaan maafnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya prosedur yang benar dalam penanganan laporan masyarakat dan bahayanya menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sah di media sosial.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz 2024: Respons NOTAM & Ancaman AS