Belum Ada Rencana Kompensasi dan Status Perminas
Hingga saat ini, Danantara menyatakan belum ada rencana lebih lanjut terkait kompensasi kepada perusahaan swasta yang izinnya diambil alih. Informasi mengenai BUMN baru, Perminas, juga masih terbatas dan belum banyak diungkap ke publik.
Latar Belakang Pencabutan Izin
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menyebut bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akan mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources.
Prasetyo menjelaskan, pengelolaan lahan dan usaha dari perusahaan yang izinnya dicabut akan diserahkan kepada BPI Danantara. Untuk sektor pertambangan, pengelolaan akan dialihkan ke Antam atau MIND ID. Sementara, 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan akan dikelola oleh Perum Perhutani yang ditunjuk Danantara.
Pemerintah memastikan seluruh kegiatan operasional ke-28 perusahaan tersebut telah dihentikan dan sedang merampungkan proses administrasi pencabutan izin di kementerian teknis terkait.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi
Fakta Lengkap Kasus Es Gabus Viral: Tuduhan Spons Ternyata Hoax, Aparat Minta Maaf