10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!

- Senin, 02 Februari 2026 | 20:50 WIB
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!

6. Pipil dan Verponding Indonesia

Kedua bukti adat kolonial ini berisi data tanah dan kewajiban pajak. Meski jadi acuan riwayat, keduanya tidak memenuhi standar pembuktian hak milik nasional.

7. Letter D

Letter D adalah buku catatan desa tentang penguasaan tanah. Fungsinya hanya sebagai data pendukung dan tidak membuktikan hak milik secara hukum.

8. Erfpacht

Erfpacht adalah hak guna usaha sementara era Belanda. Hak ini telah dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan UUPA, sehingga dokumen lamanya tidak berlaku.

9. Opstal

Opstal adalah hak atas bangunan di tanah orang lain pada masa kolonial. Hak ini telah dihapus dalam sistem nasional dan dokumennya tak bisa jadi dasar hukum.

10. Gebruik

Gebruik adalah hak pakai terbatas jangka pendek masa kolonial. Karena tidak sesuai prinsip hukum agraria nasional, dokumen ini tidak lagi diakui.

Apa yang Harus Pemilik Tanah Lakukan?

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN setempat sebelum batas waktu Februari 2026. Dokumen-dokumen lama masih dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses pendaftaran ini.

Pemilik tanah disarankan segera mengkonversi kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan dapat dipertahankan dari klaim pihak lain.

Jangan tunda lagi. Segera kunjungi kantor BPN terdekat untuk mengurus sertifikat tanah Anda dan dapatkan kepastian hukum atas aset berharga tersebut.


Halaman:

Komentar