Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh
Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (RRT), Abdul Gafur Sangadji, meminta publik untuk tidak membayangkan proses persidangan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan menyusul pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Alasan Krusial Pengembalian Berkas Perkara
Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, ia menerima informasi langsung dari Polda Metro Jaya bahwa alasan pengembalian berkas sangat krusial. Kejaksaan meminta penyidik untuk mendalami kembali seluruh alat bukti, termasuk pemeriksaan terhadap ratusan dokumen, puluhan saksi, dan sejumlah saksi ahli yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Proses Penyidikan Diperkirakan Memakan Waktu Lama
Dengan permintaan pendalaman ulang yang komprehensif tersebut, Sangadji memperkirakan proses penyidikan dapat memakan waktu tambahan sekitar satu tahun ke depan. Hal inilah yang mendasari pernyataannya bahwa bayangan untuk segera menggelar persidangan masih terlalu jauh dari kenyataan.
Artikel Terkait
Saif al-Islam Gaddafi Tewas Ditembak: Kronologi, Profil, dan Dampaknya bagi Libya
SMA Siger Bandar Lampung Izinnya Ditolak, Siswa Harus Pindah Sekolah
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal