Respons Terhadap Pernyataan Jokowi Soal Persidangan
Pernyataan kuasa hukum ini juga dipandang sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyatakan hanya akan membuka ijazahnya di persidangan, dengan Roy Suryo cs sebagai pihak terdakwa. Sangadji menilai, pengembalian berkas ini mengubah dinamika dan timeline proses hukum yang sebelumnya mungkin dibayangkan.
Kemungkinan Berakhir dengan SP3
Abdul Gafur Sangadji juga menyampaikan analisisnya mengenai kemungkinan akhir kasus ini. Ia optimis bahwa jika berkas perkara dikembalikan untuk kedua kalinya oleh kejaksaan, itu menandakan bukti yang ada tidak cukup kuat. Pada situasi tersebut, jalan yang tersisa bagi penyidik adalah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menutup kasus.
Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
Saif al-Islam Gaddafi Tewas Ditembak: Kronologi, Profil, dan Dampaknya bagi Libya
SMA Siger Bandar Lampung Izinnya Ditolak, Siswa Harus Pindah Sekolah
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal