Kebijakan Libur Angkot & Gojek Saat Lebaran 2024: Analisis Dampak & Solusi Atasi Macet

- Minggu, 22 Februari 2026 | 10:00 WIB
Kebijakan Libur Angkot & Gojek Saat Lebaran 2024: Analisis Dampak & Solusi Atasi Macet

Kebijakan Libur Angkot & Gojek Saat Lebaran: Solusi atau Masalah Baru?

Oleh: Tony Rosyid

Kemacetan parah saat musim mudik Lebaran sudah menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah Indonesia. Sementara kota-kota besar terasa sepi, justru menjadi tempat bagi mereka yang tidak bisa pulang kampung.

Tradisi mudik Lebaran adalah momen penting bagi perantau untuk kembali ke kampung halaman. Momen ini tidak hanya sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi pedesaan. Uang yang dibawa perantau mengalir ke warung, angkutan desa, dan jasa lainnya, menjadi "panen raya" bagi pelaku usaha kecil.

Kebijakan Kontroversial: Larangan Bekerja untuk Sopir Angkot dan Driver Gojek

Di tengah momen ekonomi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mengejutkan: meliburkan sopir angkot, driver ojek online (gojek), dan tukang becak selama dua minggu. Kebijakan ini disertai janji pemberian kompensasi sebagai pengganti penghasilan.

Secara sekilas, kebijakan ini terlihat mulia. Namun, ada beberapa poin kritis yang perlu dikaji ulang dari kebijakan libur angkot dan gojek ini.

1. Anggapan Keliru tentang Sumber Kemacetan

Larangan kerja ini seolah menempatkan pekerja sektor transportasi informal sebagai biang kerok kemacetan. Pertanyaannya, apakah masyarakat Jawa Barat benar-benar tidak membutuhkan jasa angkot dan gojek selama Lebaran? Kebijakan ini justru berpotensi menyulitkan warga yang tetap beraktivitas di kota.

2. Kompensasi yang Tidak Setara


Halaman:

Komentar