Hanya saja transaksi tanah tersebut tetap bermasalah. Dia mendapatkan info bahwa Robinson belum melunasi pembelian tanah. Namun tanah telah dikavling dan dijual kepada konsumen. “Oleh PT ini baru dibayar Rp 200 juta tapi harga tanahnya Rp 2 Miliar, tapi ada dibangun kavling dan pemiliknya protes. SHM-nya ada 80 unit itu sekitar Rp 550 juta per unit, ternyata ini juga bodong belum dilunasi oleh Robinson,” ujarnya.
Terkait konsultasi kepada Kejati DIJ, AW mengaku bertanya tentang kasus JEW. Ini karena pembelian properti ini mirip dengan alur kasus PT Deztama Putri Sentosa. Dikelola pula oleh Robinson Saalino.
“Tidak menjanjikan apa-apa, pertama kita disuruh siap mental karena diluar ekspetasi. Kedua legalitas tapi dari konstruksi hukum mentah karena secara faktual ada kesalahan yang terjadi,” katanya.
Kejati DIJ, lanjutnya, masih fokus pada kasus Robinson Saalino di PT Dezrtama Putri Sentosa. Untuk mengembalikan aset negara yang dimanfaatkan oleh tersangka. Berupa sebidang tanah kas desa yang kini menjadi perumahan PT Deztama Putri Sentosa.
“Kalau kawan-kawan secara nominal dirugikan agar digugat secara perdata, tidak harus menunggu pidana tapi kita juga menunggu proses inkrah Robinson,” ujarnya. (dwi)
Sumber: radarjogja.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci