Pemerintah juga berencana melakukan relaksasi aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbaasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Jadi yang dalam Perpres 55 diatur bahwa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ini pada tahun 2024, TKDN untuk mobil listrik itu diwajibkan 40 persen, itu kita relaksasi. Jadi 40 persennya itu ada pada 2024," ungkapnya.
Meski belum tentu TKDN sebesar 40 persen bisa dicapai di 2026, namun Agus yakin bisa lebih cepat selama industri untuk menyuplai baterai kendaraan mobil listrik siap.
"Jadi sekitar 40-50 persen itu, kan, komponen di baterai. Jadi bisa saja lebih cepat. Tapi paling tidak nanti Perpresnya akan kita revisi di mana pada tahun yang sekarang Perpresnya (TKDN) 2024 40 persen, sekarang kita akan relaksasi jadi 2026," ujarnya.
Setelah 2026, pemerintah akan kerja baru kita kejar TKDN 60 persen, tidak ada perubahan. Alasannya untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Sumber: kumparan
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Viral, Pria di Sragen Robohkan Rumah Sendiri Gegara Pergoki Istri Selingkuh Lewat CCTV
Kisah Randika Pemuda yang Ditemukan Tewas Kelaparan, Pernah Viral Ingin Dipenjara Biar Bisa Makan
Purbaya Semprot Pemda: Stop Protes Data, Pastikan Uang Rakyat Dibelanjakan Tepat Sasaran!
Breaking News: Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan