NARASIBARU.COM - Program pemutihan pajak kendaraan kerap ditunggu para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Umumnya, ada tiga keringanan yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak dalam program tersebut.
Pertama adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Ada juga program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Selain program-program tersebut, belakangan ini beberapa pemerintah provinsi juga memberikan pembebasan pajak progresif.
Selama periode Mei 2023 ini, masih ada beberapa Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut rinciannya:
1. Aceh
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh yang berlaku di bulan Mei 2023 didasari surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tentang berita acara rapat koordinasi evaluasi pemutihan layanan Samsat Aceh tahap II pada tanggal 18 April 2023.
Kepala UPTD Samsat Wilayah XIV Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir, mengatakan ada beberapa item yang dibebaskan pembayarannya.
Di antaranya denda pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kedua dan pembebasan biaya pajak progresif.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung sampai 31 Agustus 2023, Ada 3 Item yang Dibebaskan
Begitu juga untuk pajak mati lebih dari tiga tahun, hanya membayar pokok pajak saja selama tiga tahun.
"Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati, untuk segera mengurus atau membayar pajak ke Samsat Abdya agar proses transportasi keluarga tidak terhambat saat pemeriksaan pajak di jalan raya," kata Muzakir dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Menurut Muzakir, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu wajib pajak kendaraan agar dapat lebih ringan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.
"Saya berharap agar masyarakat Abdya segera memanfaatkan perpanjangan pemutihan dan tidak melewatkan batas akhir pemutihan pada tanggal 30 Juni 2023," ucapnya.
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaran kendaraan elama 120 hari, mulai tanggal 14 April - 14 Juli 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini terdiri dari pembebasan sanksi administratif dan Bea Balik Nama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci