REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) copot oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT. Oknum ini menjadi viral di media massa dan media sosial karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Ahad (14/5/2023).
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, menurut Ketut, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?