Keputusan ini dianggap penting karena Bahtsul Masail (LBM) adalah bagian dari perjuangan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan. Dalam proses bahtsul masail, tidak kurang dari 30 kitab turats dikaji oleh para tokoh yang ahli di bidangnya.
“Setiap tanggapan terhadap suatu permasalahan selalu didasarkan pada makalah-makalah atau kitab-kitab klasik. Inilah yang membuatnya istimewa,” jelasnya.
Baca Juga: Walikot Kediri Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat
Bahtsul masail ini menghasilkan keputusan bahwa bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Sementara itu, penggunaan karmin dalam keperluan selain konsumsi, seperti dalam lipstik, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i dianggap haram karena dianggap najis.
Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.
Pewarna karmin ini umumnya digunakan dalam berbagai produk pangan komersial seperti yogurt, susu, permen, jeli, es krim, dan makanan berwarna merah hingga merah muda.
Karmin sendiri merupakan pewarna merah yang sudah digunakan sejak zaman suku Aztec pada abad ke-16. Ketika bangsa Eropa menemukan budaya Aztec selama eksplorasi, mereka mulai menggunakan ekstrak serangga jenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain berwarna merah cerah.
Sumber: beritajatim
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026