Dalangi Vape Obat Keras Masuk dari Malaysia, Jonathan Frizzy Bisa Untung Besar

- Senin, 05 Mei 2025 | 21:50 WIB
Dalangi Vape Obat Keras Masuk dari Malaysia, Jonathan Frizzy Bisa Untung Besar


Terungkap sudah peran Jonathan Frizzy dalam kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape, yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, Jonathan Frizzy disebut sebagai sosok yang membuka jalan masuknya liquid vape dengan kandungan etomidate dari Malaysia.

"Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia," papar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu usai giat rilis, Senin, 5 Mei 2025.

Jonathan Frizzy juga bertanggung jawab untuk menyiapkan kurir yang mengambil barang dari Malaysia.

"Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," jelas Michael K. Tandayu.

Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy ikut memastikan keamanan pasokan barang saat tiba di Indonesia, khususnya dari pengecekan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.

"Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang Michael K. Tandayu.

Kalau transaksi berjalan lancar, Jonathan Frizzy berhak atas keuntungan 40 persen cartridge pods, yang harga satuannya dijual dengan harga kisaran Rp4 juta sampai Rp6 juta.

"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF," kata Michael K. Tandayu.

Namun dari 100 cartridge pods, hanya 50 buah yang lolos dari pengawasan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.

Barang sisanya kini masuk bukti sitaan, termasuk juga dengan para tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

"Dari 100 pods, hanya 50 yang lolos," ucap Michael K. Tandayu.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.

Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.

Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.

"Dari JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu dalam keterangannya pada 28 April 2025.

Namun, penyidik butuh keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.

"Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua," jelas Michael K. Tandayu.

Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.

"Dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit," papar Michael K. Tandayu.

Sampai pada 4 Mei 2025 kemarin, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Ditangkapnya kemarin sore, di daerah Bintaro, Pesanggrahan," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Jonathan Frizzy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sehari sebelum penangkapan, yakni pada 3 Mei 2025.

Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Namun, Jonathan Frizzy berpotensi tidak ditahan karena masalah kesehatan yang dialami sejak terakhir kali diminta menghadap ke penyidik pada 21 April.

"Kami masih menunggu sampai jam 7 malam. Apakah JF dilakukan penahanan atau tidak, dengan mempertimbangkan segala aspek," kata Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung.

Sumber: suara
Foto: Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

Komentar