Karena ada bukti tersebut, Amelia Yani akan menggugat Presiden RI, Joko Widodo, ke Mahkamah Agung.
"Itu ada, itu nyata, itu bukti, maka kami bersama dengan Alamsyah itu menggugat Presiden Republik Indonesia ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Amelia Yani pun tak terima dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang membuat Inpres No.2/ 2023 yang salah satunya memberi santunan dan bantuan untuk korban keturunan PKI.
Ia meminta agar Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang berkenaan dengan hal tersebut bisa dicabut.
"Agar supaya Keppres dan Inpres ini dicabut," tuturnya.
"Dan itulah perjuangan kami dan Mas Untung dan Mas Edi kita bertiga yang melakukan itu dan juga mewakili keluarga pahlawan revolusi lain," pungkasnya.***
Sumber: hops
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026