Nasib Masriah, Wanita Jahil yang Setiap Hari Siram Air Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangganya

- Rabu, 17 Mei 2023 | 00:01 WIB
Nasib Masriah, Wanita Jahil yang Setiap Hari Siram Air Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangganya

Dalam waktu dekat, menurut Supriatna, kedua belah pihak yang berkonflik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kami juga berupaya agar masalah ini selesai dengan dimediasi," jelasnya.

Supriatna menjelaskan, permasalahan kedua pihak tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh aparat desa setempat pada tahun 2017.

Namun saat ini konflik justru kembali terjadi.

"Namanya orang hatinya sakit, semuanya bisa dilakukan," ujarnya.

"Sempat dimediasi, dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi."

"Namun sekarang dilakukan lagi," ujar Supriatna.

Awal mula permasalahan saat adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik, pemilik rumah yang disiram, beberapa tahun lalu.

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, hingga kotoran tersebut ke depan rumah Wiwik.

"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Penyidik pun lalu memperlajari pasal-pasal yang akan diterapkan jika memang terdapat unsur pidana.

"Kami sedang pelajari pasal-pasalnya," terang Supriatna.

Kini polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi�Masriah.

Emak-emak asal�Sukodono,�Sidoarjo, yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya itu pun tak terancam dipenjara.

Kapolsek�Sukodono, AKP Supriyana mengatakan,�Masriah�hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten�Sidoarjo�Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu�Masriah�ke Satpol PP�Sidoarjo�karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang�Masriah�dan tetangganya Wiwik.

Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi�Masriah.

Artikel ini telah tayang di�TribunJatim.com�

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: manado.tribunnews.com


Halaman:

Komentar