NARASIBARU.COM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang vonis terkait permohonan gugatan UU Pemilu.
Khususnya terkait dengan syarat batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun.
Mengutip situs MK, putusan akan dibacakan pada Senin (23/10) pekan depan.
Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024.
Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju ini kini berusia 71 tahun.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto hingga hari pertama pendaftaran capres-cawapres atau Kamis (19/10) belum mendeklarasikan sosok pendampingnya.
Artikel Terkait
Longsor Bandung Barat: 60 Kantong Jenazah Ditemukan, 20 Korban Masih Hilang
Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Fakta Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Pengantar & Hasil Penyidikan Polisi
Denada Akui Ressa Anak Kandung, Pengacara Bongkar Fakta Hidup Mewah dan Bantah Penelantaran