NARASIBARU.COM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang vonis terkait permohonan gugatan UU Pemilu.
Khususnya terkait dengan syarat batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun.
Mengutip situs MK, putusan akan dibacakan pada Senin (23/10) pekan depan.
Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024.
Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju ini kini berusia 71 tahun.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto hingga hari pertama pendaftaran capres-cawapres atau Kamis (19/10) belum mendeklarasikan sosok pendampingnya.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid