Sebelumnya diberitakan, dua hari lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Pertimbangan putusan ini, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Longsor Bandung Barat: 60 Kantong Jenazah Ditemukan, 20 Korban Masih Hilang
Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Fakta Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Pengantar & Hasil Penyidikan Polisi
Denada Akui Ressa Anak Kandung, Pengacara Bongkar Fakta Hidup Mewah dan Bantah Penelantaran