NARASIBARU.COM - Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun).
Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Saldi Isra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, dissenting opinion disampaikan 4 hakim konstitusi, salah satunya Saldi Isra.
"Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinionnya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara," ujar Ketua Umum DPP Arun Bob Hasan, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).
Bob menjelaskan, dissenting opinion yang disampaikan Saldi Isra cenderung menjatuhkan harkat dan martabat MK.
"Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut," jelasnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo