Disampaikan Reza, sikap para mahasiswa menentang keputusan itu, tidak lain karena kecurigaan ada upaya memuluskan pencalonan anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Lanjutnya, dalam keputusannya, MK diakui memang menetapkan batas usia minimal capres-cawapres pada usia 40 tahun. Tetapi, MKN juga membolehkan calon berusia di bawah 40 tahun dengan pengalaman sebagai kepala daerah atau pernah terpilih dalam pemilihan umum.
Dia khawatir, berlakunya keputusan MK itu akan melahirkan dinasti politik yang akan merusak demokrasi Indonesia di masa depan.
"Besar harapan kami agar keputusan ini digagalkan. Bahwasanya, dinasti politik bakal terjadi (akibat keputusan MK tersebut). Itu yang tidak kami inginkan," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SMA Siger Bandar Lampung Izinnya Ditolak, Siswa Harus Pindah Sekolah
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh, Ini Alasan dan Timeline