Disampaikan Reza, sikap para mahasiswa menentang keputusan itu, tidak lain karena kecurigaan ada upaya memuluskan pencalonan anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Lanjutnya, dalam keputusannya, MK diakui memang menetapkan batas usia minimal capres-cawapres pada usia 40 tahun. Tetapi, MKN juga membolehkan calon berusia di bawah 40 tahun dengan pengalaman sebagai kepala daerah atau pernah terpilih dalam pemilihan umum.
Dia khawatir, berlakunya keputusan MK itu akan melahirkan dinasti politik yang akan merusak demokrasi Indonesia di masa depan.
"Besar harapan kami agar keputusan ini digagalkan. Bahwasanya, dinasti politik bakal terjadi (akibat keputusan MK tersebut). Itu yang tidak kami inginkan," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026