NARASIBARU.COM - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Aklani, Kepala Desa Lontar, Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten memasuki tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum.
JPU mendakwa terdakwa melakukan korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp988 juta atau hampir mendekati Rp1 miliar.
Uang hasil korupsi dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, menafkahi empat istri dan 20 anaknya hingga berencana menikah untuk kelima kalinya.
"Aklani sang mantan kepala desa, secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," jelas Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (31/7/2023).
Sederet Proyek Fiktif
Jaksa Penuntuk Umum, Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp71.350.000 dan Rp 213.372.000.
Artikel Terkait
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons