Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK tengah mengusut dugaan Andhi meneria gratifikasi dalam kurun 2009 sampai 2022.
"Kalau yang sedang didalami sejak menjadi pegawai BC [Bea Cukai] tahun 2009 sampai dengan 2022," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
KPK belum mengumumkan secara resmi status dan konstruksi kasus Andhi Pramono. Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan korupsi Andhi serupa dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Kata Alex, kasus ini bermula dari viralnya gaya hidup anak istri atau keluarganya. Kemudian dicek LHKPN-nya dan ditambah informasi dari PPATK.
"Kemudian kita klarifikasi dengan berbagai sumber informasi kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, gaya hidup," ungkap Alex dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (17/5).
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026