Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK tengah mengusut dugaan Andhi meneria gratifikasi dalam kurun 2009 sampai 2022.
"Kalau yang sedang didalami sejak menjadi pegawai BC [Bea Cukai] tahun 2009 sampai dengan 2022," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
KPK belum mengumumkan secara resmi status dan konstruksi kasus Andhi Pramono. Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan korupsi Andhi serupa dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Kata Alex, kasus ini bermula dari viralnya gaya hidup anak istri atau keluarganya. Kemudian dicek LHKPN-nya dan ditambah informasi dari PPATK.
"Kemudian kita klarifikasi dengan berbagai sumber informasi kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, gaya hidup," ungkap Alex dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (17/5).
Artikel Terkait
Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Tanggapi Foto Kemayu Bareng Om Agus, Sahroni Sebut Itu Hiburan, Bukan Jadi Caddy!
Kabar Terbaru Mbah Tarman, Sudah Diperiksa Polisi, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mas Kawinnya Hilang
Menkeu Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1!