"Kemudian kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan. Jadi apakah terkait dengan importasi emas atau tidak tentu nanti akan didalami di dalam proses penyidikan," ungkap Alex.
Meski belum dirilis secara resmi, tapi KPK sudah membeberkan dugaan nilai gratifikasi sementara yang diterima Andhi Pramono.
Nilainya diduga mencapai miliaran rupiah. Masih ada kemungkinan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.
Saat ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatan di Bea dan Cukai Makassar. Terkait kasus yang menjeratnya ini, pihak Andhi Pramono belum berkomentar.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?