NARASIBARU.COM - Paspor elektronik (e-Paspor) adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Pada dasarnya, paspor biasa maupun elektronik memiliki fungsi yang sama, yang membedakannya adalah e-Paspor memiliki chip gen pada covernya.
Paspor jenis ini memiliki data yang lebih lengkap dibanding paspor biasa dan dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari.
Cara bikin paspor elektronik penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Syarat dan prosedurnya sama dengan pembuatan paspor biasa, hanya saja biaya pembuatannya berbeda.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor elektronik untuk masyarakat umum.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat Paspor elektronik atau e-Paspor:
Catatan:
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026