NARASIBARU.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus peretasan kartu kredit oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menelan 8 orang Warga Negara (WN) Jepang.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kasus peretasan kartu kredit itu terungkap dari hasil kerja sama pihaknya dengan Kepolisian Jepang.
Pasalnya, aksi peretasan kartu kredit itu dilakukan dua pelaku yakni DK dan SB untuk membeli sejumlah barang-barang elektronik secara online di Jepang.
"Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Vivid dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Vivid menuturkan dalam kasus tersebut pihaknya mentepak dua tersangka yakni DK dan SB.
Menurutnya tersangka DK akan menjalani masa penahanan di Bareskrim Polri, sedangkan pelaku SB dilakukan penanganan oleh Kepolisian Osaka Jepang.
Artikel Terkait
3 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: Fakta & Kronologi Lengkap
Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Penyerahan SK Fadli Zon | Kronologi & Analisis
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat di Stand-up Netflix
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan FPI ke Polisi: Tuduhan Penistaan Agama dari Materi Stand Up Comedy Mens Rea di Netflix