Draf RUU DKJ: Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden, Ini Respons Anies

- Selasa, 05 Desember 2023 | 23:01 WIB
Draf RUU DKJ: Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden, Ini Respons Anies



NARASIBARU.COM  - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan angkat bicara soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menerangkan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh presiden.


 Sebagaimana dilansir dari draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD". Eks Gubernur DKI Jakarta ini enggan memberikan komentar lantaran belum membaca dokumen draft RUU DKJ. 


"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu baru saya bisa berkomentar ya, udah cukup," kata dia, saat ditemui di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023). 


 Sementara diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. 


Halaman:

Komentar