NARASIBARU.COM, PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate oleh Kekaksaan Agung sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Mahfud seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam.
Mahfud menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat keputusan yang tepat terkait penetapan tersangka dan penahanan Plate.
"Hukum harus berjalan. Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," Mahfud saat diwawancarai awak media.
Menurut Mahfud, sebelum menetapkan Johnny Plate tersangka dan melakukan penahanan, Kejagung telah melakukan penelitian secara berulang agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Jadi, ini memang harus diteliti berulang ulang karena berurusan dengan politik. Nanti kalau ditindak, dibilang ini tindakan politik, karena punya masalah politik,” tuturnya.
Mahfud pun mengaku sempat mengingatkan bahwa penetapan tersangka menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem itu bisa dikaitkan dengan persoalan politik.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh, Ini Alasan dan Timeline
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru