Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan jika penyidik sudah memiliki bukti yang cukup.
“Saya bilang, hati-hati unsur politik. Kalau bukti sudah cukup jangan ditunda. Jika sudah cukup dua alat bukti, silahkan saja tersangkakan, jangan menunda penetapan tersangka, karena bisa menghalangi penegakan hukum,” tutur Mahfud.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek penyedian infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kominfo pada Rabu (17/6).
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kasus korupsi BTS Kominfo tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun lebih.(mcr36/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026