Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa sisa tenaga honorer tidak akan mengalami PHK atau penghapusan.
Bahkan honorer yang terdaftar berkeesempatan besar mengalami perubahan status menjadi PPPK.
Dari jumlah yang tersisa termasuk 1,6 juta honorer berasal dari hasil pendataan 2,3 juta tenaga non-ASN.
Selanjutnya, Pemerintah memberikan respon proaktif dengan merumuskan kebijakan kuota khusus.
Yaitu melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 tahun 2023, 80 persen dari kuota PPPK akan dialokasikan bagi eks Tenaga Harian Kerja (THK)-2 dan honorer non-ASN.
Langkah ini memberikan peluang bagi mereka yang selama ini setia mengabdi untuk mendapatkan afirmasi dan kesempatan menjadi PPPK.
Sejalan dengan perubahan paradigma dalam UU ASN 2023, pemerintah berusaha menciptakan aparatur sipil negara yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Freidrich Paulus, Sempat Ditentang Keluarga dan Disebut Bakal Masuk Neraka
Viral, Pria di Sragen Robohkan Rumah Sendiri Gegara Pergoki Istri Selingkuh Lewat CCTV
Kisah Randika Pemuda yang Ditemukan Tewas Kelaparan, Pernah Viral Ingin Dipenjara Biar Bisa Makan
Purbaya Semprot Pemda: Stop Protes Data, Pastikan Uang Rakyat Dibelanjakan Tepat Sasaran!