Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa sisa tenaga honorer tidak akan mengalami PHK atau penghapusan.
Bahkan honorer yang terdaftar berkeesempatan besar mengalami perubahan status menjadi PPPK.
Dari jumlah yang tersisa termasuk 1,6 juta honorer berasal dari hasil pendataan 2,3 juta tenaga non-ASN.
Selanjutnya, Pemerintah memberikan respon proaktif dengan merumuskan kebijakan kuota khusus.
Yaitu melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 tahun 2023, 80 persen dari kuota PPPK akan dialokasikan bagi eks Tenaga Harian Kerja (THK)-2 dan honorer non-ASN.
Langkah ini memberikan peluang bagi mereka yang selama ini setia mengabdi untuk mendapatkan afirmasi dan kesempatan menjadi PPPK.
Sejalan dengan perubahan paradigma dalam UU ASN 2023, pemerintah berusaha menciptakan aparatur sipil negara yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap